
Noesantaranews — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa layanan sertifikasi profesi harus dibuat lebih murah, mudah diakses, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Menurut Yassierli, sertifikasi profesi merupakan instrumen penting dalam pembangunan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Sertifikat kompetensi kerja menjadi bukti formal bahwa seseorang memiliki kemampuan sesuai standar yang diakui, baik nasional maupun internasional.
Sertifikasi Profesi sebagai Pilar Daya Saing Tenaga Kerja
Yassierli menjelaskan bahwa sertifikasi profesi tidak boleh dipandang sekadar sebagai dokumen administratif. Lebih dari itu, sertifikat kompetensi berfungsi sebagai alat ukur objektif atas kemampuan seseorang dalam bidang kerja tertentu.
Dengan sertifikasi, tenaga kerja memiliki kepercayaan diri yang lebih kuat untuk bersaing di pasar kerja, baik di dalam negeri maupun di tingkat global. Selain itu, sertifikat kompetensi juga memberikan kepastian bagi dunia usaha bahwa tenaga kerja yang direkrut memiliki keterampilan yang sesuai standar.
“Pengakuan kompetensi ini penting, karena dunia kerja membutuhkan kepastian kualitas. Sertifikasi adalah jembatan antara kebutuhan industri dan kemampuan tenaga kerja,” ujar Yassierli.
Akses Sertifikasi Harus Adil dan Tidak Diskriminatif
Dalam arahannya, Menaker menekankan bahwa akses terhadap sertifikasi profesi harus bersifat inklusif dan adil. Ia mengingatkan agar layanan sertifikasi tidak hanya dinikmati oleh kelompok tertentu, tetapi juga dapat diakses oleh kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.
Yassierli menilai bahwa selama ini masih terdapat hambatan, baik dari sisi biaya, informasi, maupun akses fisik, yang membuat sebagian masyarakat kesulitan mengikuti uji kompetensi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan dan kecemburuan sosial dalam dunia kerja.
“Sertifikasi bukan hak istimewa segelintir orang. Setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan kompetensinya dan mendapatkan pekerjaan yang layak,” tegasnya.
Baca Juga : Ojol-Opang hingga Kurir Ekspedisi Dapat Angin Segar, Iuran JKK–JKM Dipangkas 50%
Yassierli menambahkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan bersama BNSP memiliki peran strategis dalam memastikan sistem sertifikasi berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam sistem nasional, sertifikat kompetensi kerja diterbitkan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), yaitu lembaga yang berwenang melaksanakan uji kompetensi berdasarkan standar yang telah ditetapkan. LSP bekerja di bawah lisensi BNSP dan harus mematuhi prosedur yang ketat.
Menurut Yassierli, penguatan koordinasi antara Kemnaker, BNSP, dan LSP menjadi kunci agar layanan sertifikasi dapat menjangkau lebih banyak tenaga kerja, termasuk mereka yang berada di daerah dan sektor informal.

Sertifikasi untuk Penyandang Disabilitas
Salah satu perhatian utama dalam pertemuan tersebut adalah bagaimana memastikan penyandang disabilitas dapat mengakses sertifikasi profesi secara setara. Menaker menilai bahwa pengakuan kompetensi bagi penyandang disabilitas merupakan bagian dari upaya menciptakan pasar kerja yang inklusif.
Ia menekankan bahwa keterbatasan fisik tidak boleh menjadi penghalang bagi seseorang untuk mendapatkan pengakuan atas kemampuan kerjanya. Oleh karena itu, sistem sertifikasi perlu menyesuaikan metode, fasilitas, dan pendekatan agar ramah bagi penyandang disabilitas.
Langkah ini dinilai penting untuk mendorong partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam dunia kerja formal dan meningkatkan kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional.
Baca Juga : Mantan Wakapolri Jadi Saksi, Singgung Perbedaan Wajah Ijazah yang Dibawa ke Pengadilan
Sementara itu, Kepala BNSP Syamsi Hari memaparkan capaian sertifikasi profesi sepanjang tahun 2025 yang mencapai sekitar 1,6 juta peserta. Angka tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran tenaga kerja dan dunia usaha terhadap pentingnya sertifikasi kompetensi.
Menurut Syamsi, sistem sertifikasi nasional dirancang untuk menjamin kualitas kompetensi tenaga kerja berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), standar khusus, serta standar internasional yang relevan.
“Dengan sertifikasi, kompetensi tenaga kerja dapat diukur secara objektif dan diakui secara luas, sehingga meningkatkan kepercayaan industri,” jelasnya.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meski capaian sertifikasi terus meningkat, Yassierli mengingatkan bahwa tantangan ke depan masih besar. Perlu upaya berkelanjutan untuk menekan biaya sertifikasi, memperluas jangkauan layanan, serta meningkatkan literasi masyarakat mengenai manfaat sertifikasi profesi.
Pemerintah berharap, dengan sistem sertifikasi yang lebih terjangkau dan inklusif, kualitas tenaga kerja Indonesia dapat meningkat secara merata. Hal ini sejalan dengan upaya memperkuat daya saing nasional di tengah persaingan global yang semakin ketat.
Penguatan sertifikasi profesi juga diharapkan mampu mendorong terciptanya pasar kerja yang lebih adil, produktif, dan berkelanjutan.
Penutup
Arahan Menaker Yassierli menegaskan bahwa sertifikasi profesi bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen strategis pembangunan ketenagakerjaan. Dengan memastikan akses yang murah, mudah, dan inklusif—termasuk bagi penyandang disabilitas—pemerintah berupaya menjadikan sertifikasi sebagai fondasi utama peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Sumber : Kemnaker.go.id



