
Purwakarta — Pemasangan instalasi box ODP (Optical Distribution Point) milik penyedia layanan internet Rumah Net memicu kegaduhan di sejumlah wilayah permukiman warga, khususnya di Kampung Baru, Nagri Tengah, Kabupaten Purwakarta.
Sejumlah warga mengaku tidak memahami sistem dan legalitas program yang dijalankan RumahNet. Bahkan, ketua RT setempat menyatakan tidak memiliki pemahaman mengenai dasar hukum maupun perizinan pemasangan instalasi tersebut.
“Saya di sini hanya melaksanakan tugas dari pemerintah desa. Mengenai legalitas dan perizinan, saya tidak mengerti. Saya hanya menjalankan prosedur sesuai perintah,” ujar Ketua RT 47 saat dimintai keterangan oleh tim NoesantaraNews.
Warga Mengira Program Pemerintah
Berdasarkan laporan warga, Rumah Net disebut-sebut sebagai program pemerintah. Persepsi tersebut membuat sebagian warga dengan mudah memberikan izin pemasangan ODP yang ditempel langsung ke tembok rumah, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang.
“Saya memberikan izin karena dikatakan ini program pemerintah. Katanya juga ada akses internet gratis dan bantuan sembako dari program Rumah Net pemerintah,” ujar salah satu warga kepada tim NoesantaraNews.
Namun hingga kini, tidak ditemukan dokumen resmi yang membuktikan bahwa RumahNet merupakan bagian dari program pemerintah pusat maupun daerah.
Kegaduhan Meluas ke Sejumlah Wilayah
Keresahan warga tidak hanya terjadi di Kampung Baru. Tim NoesantaraNews juga menerima laporan serupa dari wilayah Citalang, Cigedogan, Cipaisan, dan Munjul Jaya. Warga di berbagai lokasi tersebut mempertanyakan pertanggungjawaban pihak RumahNet atas pemasangan kabel dan box jaringan yang dinilai sembarangan.
“Tolong kabelnya dibenahi. Kalau terus seperti ini, estetika lingkungan terganggu dan tembok rumah rusak,” keluh warga Citalang pada Minggu, 30 November 2025.
Dugaan Pemasangan Box Ilegal dan Perusakan Rumah Warga
Kasus lebih serius dilaporkan terjadi di wilayah Cipaisan. Warga mengaku pemasangan box wifi dilakukan tanpa izin pemilik rumah. Bahkan, salah satu rumah dilaporkan mengalami kerusakan pada bagian tembok akibat pemasangan instalasi jaringan tersebut.
“Tindakan Rumah Net ini benar-benar keterlaluan. Mereka memasang box jaringan di tembok rumah saya tanpa izin, dan sekarang tembok rumah saya hancur berantakan,” ujar Lambert, dikutip dari laporan Cyber88.co.id.
Koordinasi dan Dugaan “Donasi” Dipertanyakan
Setelah dilakukan konfirmasi oleh tim NoesantaraNews, terungkap bahwa pihak Rumah Net mengklaim telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. Namun, muncul pernyataan mengejutkan terkait adanya dugaan “donasi” untuk melancarkan proses pemasangan.
“Saya kurang paham soal perizinan. Saya hanya orang lapangan dan menjalankan perintah atasan,” ujar Rahmat, salah satu koordinator lapangan RumahNet, saat dimintai keterangan warga pada Sabtu, 29 November 2025.
Pernyataan tersebut menambah pertanyaan publik terkait transparansi, legalitas, serta mekanisme pengawasan pemasangan jaringan internet di lingkungan permukiman warga.
Perlu Klarifikasi dan Penertiban
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan klarifikasi menyeluruh terkait status legal RumahNet, termasuk perizinan, standar pemasangan, serta mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi kerusakan rumah warga.
Akses internet murah dan percepatan digitalisasi merupakan kebutuhan penting. Namun, proses pemasangannya harus tetap mengedepankan kepatuhan hukum, transparansi, dan perlindungan hak warga.






