
PURWAKARTA — Penanganan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama mantan Bupati Purwakarta kembali menuai sorotan. Aliansi Pengawas Hukum Republik Indonesia (APH-RI) menilai proses hukum perkara tersebut hingga kini belum menunjukkan kepastian, meski telah bergulir cukup lama di ranah penegakan hukum.
Kasus yang diduga melibatkan mantan kepala daerah Purwakarta itu dinilai berjalan lamban, sehingga memunculkan tanda tanya publik terkait komitmen penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang menyangkut figur pejabat publik. APH-RI menegaskan, keterbukaan dan kepastian hukum menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Sorotan tersebut disampaikan menyusul aksi simbolik APH-RI yang mengirimkan papan bunga ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada awal Januari 2026. Aksi itu disebut sebagai bentuk pengingat moral agar proses penanganan perkara berjalan transparan dan profesional, bukan sebagai bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum.
Penanganan Dinilai Berlarut
Ketua APH-RI, RS Sukirman, menyampaikan bahwa hingga saat ini publik belum melihat kejelasan arah penanganan kasus dugaan gratifikasi tersebut. Padahal, proses hukum disebut sudah berjalan sejak 2023 dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Menurutnya, lamanya proses tanpa kejelasan status hukum berpotensi menimbulkan spekulasi dan persepsi negatif di tengah masyarakat. APH-RI menilai kondisi tersebut dapat mencederai rasa keadilan, khususnya ketika perkara yang ditangani menyangkut mantan pejabat publik dengan rekam jejak politik yang masih diperbincangkan.
Dugaan Gratifikasi dan Barang Bukti
Dalam laporan yang beredar, dugaan gratifikasi berkaitan dengan pemberian satu unit kendaraan kepada mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, yang disebut-sebut berhubungan dengan kepentingan tertentu di lingkungan pemerintahan daerah. Kendaraan tersebut diketahui telah disita penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian.
APH-RI menyebut penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti dugaan kasus gratifikasi Mantan Bupati Purwakarta. Namun demikian, hingga awal 2026 belum ada pengumuman resmi terkait penetapan tersangka maupun pelimpahan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Kepastian Hukum Jadi Tuntutan
APH-RI menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, mereka menilai penanganan perkara tidak boleh berlarut-larut tanpa kejelasan, karena dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan. Kepastian hukum bukan hanya penting bagi terlapor, tetapi juga bagi masyarakat,” tegas Sukirman dalam pernyataannya.
Organisasi tersebut juga mendorong agar aparat penegak hukum bekerja secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi. APH-RI berharap dugaan kasus gratifikasi Mantan Bupati Purwakarta ini dapat segera dituntaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak meninggalkan ruang abu-abu di mata publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak mantan Bupati Purwakarta terkait perkembangan kasus tersebut. Sementara itu, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum berdasarkan alat bukti yang sah dan proses yang akuntabel.






