
NoesantaraNews — Kampanye anti judi online bertajuk Judi Pasti Rugi yang digagas GoPay dilaporkan telah menjangkau lebih dari 60 juta warga di berbagai daerah Indonesia. Gerakan ini memanfaatkan beragam kanal komunikasi, mulai dari media sosial, media massa, diskusi publik, hingga kampanye langsung menggunakan van edukasi yang berkeliling ke sejumlah kota.
Inisiatif tersebut berjalan sejak Oktober 2024 dan melibatkan sejumlah tokoh publik. Musisi Rhoma Irama termasuk di antaranya, dengan menyuarakan bahaya judi online melalui pendekatan musik sebagai sarana edukasi sosial.
Kampanye Keliling 66 Kota di 21 Provinsi
Salah satu elemen utama gerakan ini adalah van kampanye Judi Pasti Rugi yang diberangkatkan dari Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta pada 15 Mei 2025. Selama kurang lebih delapan bulan perjalanan, kendaraan edukasi ini singgah di 66 kota pada 21 provinsi, menempuh jarak hampir 30 ribu kilometer.
Di setiap kota, tim kampanye menggelar kegiatan interaktif seperti diskusi publik, literasi digital, dan sosialisasi risiko judi online. Pendekatan tatap muka ini ditujukan untuk menjangkau masyarakat secara lebih personal, khususnya kelompok usia muda yang dinilai rentan terpapar judi daring.
Pemerintah Soroti Ancaman Sosial dan Ekonomi
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa judi online merupakan ancaman nyata bagi ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat. Ia mengingatkan bahwa tanpa langkah pencegahan berkelanjutan, potensi kerugian akibat judi online diperkirakan dapat mencapai Rp1.100 triliun pada akhir 2025.
Alexander mengapresiasi keterlibatan sektor swasta dalam kampanye pencegahan. Berdasarkan evaluasi yang disampaikan, gerakan Judi Pasti Rugi dinilai menjadi salah satu faktor yang berkontribusi pada penurunan transaksi judi online hingga 57 persen.
“Melalui gerakan Judi Pasti Rugi, transaksi judi online tercatat menurun secara signifikan,” ujarnya saat menyambut kembalinya van kampanye ke Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Peran Teknologi dan Perlindungan Konsumen
Head of GoPay Wallet, Kelvin Timotius, menyebut kampanye ini merupakan bagian dari komitmen menjaga ekosistem digital nasional tetap sehat. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Bank Indonesia terkait keamanan transaksi dan perlindungan konsumen.
Ia menjelaskan bahwa GoPay memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi transaksi mencurigakan, mencegah penyalahgunaan akun, dan mengurangi risiko pencurian identitas yang sering berkaitan dengan judi online.
Meski demikian, Kelvin menekankan bahwa pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan teknologi. Efektivitas jangka panjang tetap membutuhkan pengawasan negara serta penegakan hukum terhadap pelaku dan platform judi ilegal.
Suara dari Mantan Pecandu
Dalam rangkaian kampanye Judi Pasti Rugi, turut disampaikan testimoni dari Erwin Erlani, mantan pecandu judi online yang kini aktif dalam gerakan anti judol. Ia mengaku terjerat judi daring selama delapan tahun dengan kerugian finansial mencapai ratusan juta rupiah.
Erwin mulai mengenal judi online sejak SMA pada 2017. Ia menyebut proses berhenti bukan hal mudah dan baru benar-benar lepas sekitar satu setengah tahun terakhir. Kini, ia memilih terlibat dalam edukasi publik untuk mencegah orang lain mengalami hal serupa.
Data PPATK Tunjukkan Penurunan Transaksi
Data terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi judi online sepanjang 2025 turun menjadi Rp155 triliun, dibandingkan Rp359 triliun pada tahun sebelumnya. Penurunan sekitar 57 persen ini dipandang sebagai sinyal awal perubahan.
Namun, sejumlah pihak menilai tantangan pemberantasan judi online masih besar, mengingat modus dan platform terus berkembang mengikuti celah teknologi dan regulasi.
Catatan Editorial
Kampanye publik seperti Judi Pasti Rugi dinilai dapat memberi dampak positif jika berjalan seiring dengan ketegasan regulasi dan penegakan hukum. Edukasi literasi digital penting untuk membangun kesadaran, tetapi penutupan celah hukum dan ekonomi tetap menjadi faktor penentu.
Pemberantasan judi online bukan hanya soal teknologi, melainkan juga konsistensi kebijakan dan kolaborasi lintas sektor.
NoesantaraNews mengabarkan untuk Anda.



