
NoesantaraNews – Pemerintah resmi memberikan potongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi. Kebijakan ini menyasar pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, hingga kurir paket dan logistik.
Dengan diskon tersebut, iuran JKK–JKM yang sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan kini menjadi Rp8.400 per bulan. Program ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026 yang bertujuan memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja lapangan yang memiliki risiko kerja tinggi.
Perlindungan Lebih Terjangkau bagi Pekerja Transportasi
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri menyatakan bahwa kebijakan diskon ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan kepesertaan JKK–JKM di kalangan pekerja sektor transportasi.
“Pekerja transportasi mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Dari Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan,” ujarnya dalam siaran pers Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (13/1/2026).
Menurut Indah, sasaran utama program ini adalah pekerja mandiri yang tidak menerima upah tetap dari pemberi kerja. Termasuk di dalamnya pengemudi dan kurir berbasis platform digital maupun non-platform, baik yang sudah terdaftar sebagai peserta maupun yang baru mendaftar.
Namun demikian, diskon iuran JKK-JKM ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya telah ditanggung oleh APBN atau APBD.

Manfaat JKK dan JKM bagi Pekerja Mandiri
JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan, mencakup biaya perawatan, santunan, hingga tunjangan cacat. Sementara JKM merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia akibat sebab alami atau kecelakaan di luar hubungan kerja.
Pemerintah menilai keberadaan jaminan ini sangat penting bagi pekerja transportasi yang setiap hari menghadapi risiko di jalan raya.
Berlaku Hingga Maret 2027
Diskon iuran JKK–JKM ini akan berlaku selama 15 bulan, terhitung sejak Januari 2026 hingga Maret 2027. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan rasa aman pekerja transportasi sekaligus memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan nasional.






