
NoesantaraNews — Kepolisian Republik Indonesia mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan peredaran narkotika yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Aparat kini telah mengantongi identitas seorang bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok narkoba dalam perkara tersebut.
Melansir Kompas.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa profil lengkap sosok berinisial E sudah berada di tangan penyidik.
“Identitas bandar dengan inisial E saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini sedang dalam proses untuk pengejaran dan penangkapan,” ujar Johnny dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (15/2/2026) malam.
Nama Pemasok Narkoba Inisial “E”

Baca Juga : DRAMATIS! Buron Bandar Sabu Ko Erwin Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Malaysia
Johnny menjelaskan, nama E mencuat setelah pemeriksaan terhadap AKBP Didik yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bima Kota. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, barang bukti yang ditemukan disebut diperoleh dari tersangka AKP ML (Malaungi), yang dikaitkan dengan jaringan berinisial E.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses pendalaman masih berlangsung dan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Awal Terbongkarnya Kasus
Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga seorang anggota Polri, yakni Bripka berinisial IR dan istrinya AN, dengan barang bukti sabu seberat 30,4 gram.
Dari hasil interogasi, muncul dugaan keterlibatan AKP ML yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota. Pengembangan lebih lanjut kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan AKBP Didik.
AKBP Didik selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan koper berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Seruan Perang Total terhadap Narkoba
Dalam kesempatan yang sama, Irjen Johnny mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba.
“Kami mohon dukungan doa dari seluruh masyarakat sebagai bagian dari komitmen untuk melaksanakan perang secara total terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang membahayakan generasi bangsa Indonesia,” tegasnya.
Proses Hukum Masih Berjalan
Saat ini, pengejaran terhadap bandar berinisial E masih berlangsung. Aparat menegaskan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Setiap pihak yang disebut dalam perkara ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum berkekuatan tetap.
Perkembangan lanjutan akan terus dipantau sesuai keterangan resmi dari otoritas berwenang.






