
Noesantaranews – Kasus dugaan penyelundupan sabu hampir 2 ton yang menyeret Anak Buah Kapal/ABK Fandi Ramadhan, ke ambang tuntutan pidana mati memantik gelombang simpati sekaligus perdebatan publik. Di satu sisi, negara memang dituntut bersikap tegas terhadap kejahatan narkotika yang dikategorikan sebagai extraordinary crime karena dampaknya merusak generasi bangsa. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar: apakah penegakan hukum telah membaca konteks secara utuh, atau justru menyederhanakan kompleksitas struktur kerja di dunia maritim?
Melansir berita Kompas.com Perkara ini bukan sekadar tentang beratnya ancaman hukuman, melainkan tentang bagaimana hukum menempatkan tanggung jawab dalam sistem kerja yang sangat hierarkis.
Struktur Kapal dan Rantai Komando yang Kaku
Kapal bukan hanya alat transportasi, melainkan organisasi dengan sistem komando tegas. Dalam praktik pelayaran, nakhoda memegang otoritas tertinggi atas operasional kapal. Awak kapal, termasuk ABK, berada dalam posisi subordinat yang bekerja berdasarkan instruksi.
Dalam struktur semacam itu, akses terhadap informasi strategis—termasuk terkait muatan kapal—tidak selalu dimiliki seluruh awak. Banyak ABK hanya menjalankan fungsi teknis tanpa mengetahui keseluruhan operasi.
Di sinilah muncul potensi paradoks keadilan. Ketika tuntutan hukuman paling berat dijatuhkan kepada individu pada lapisan terbawah dalam rantai komando, publik mempertanyakan proporsionalitas tanggung jawab pidana.
Dalam doktrin hukum pidana, unsur mens rea atau niat jahat menjadi elemen penting untuk menentukan kesalahan. Jika seseorang hanya menjalankan perintah teknis tanpa pengetahuan memadai tentang adanya pelanggaran, maka posisinya berbeda dengan mereka yang memiliki kendali, perencanaan, dan otoritas.
Keadilan substantif menuntut pembedaan antara pelaku utama dan pelaku periferal—bukan sekadar menghukum berdasarkan keberadaan fisik di lokasi kejadian.
Kerentanan ABK dan Minimnya Literasi Hukum
Kasus ini juga membuka fakta tentang kerentanan struktural pekerja maritim Indonesia. Banyak awak kapal memiliki keterampilan teknis pelayaran, namun belum tentu dibekali literasi hukum dan keamanan internasional yang memadai.
Di tengah maraknya kejahatan transnasional di laut, pengetahuan tentang risiko hukum dan prosedur pelaporan seharusnya menjadi bagian dari perlindungan profesi.
Tanpa pemahaman yang cukup, ABK dapat menjadi titik lemah yang dimanfaatkan jaringan kriminal. Mereka berada dalam posisi sulit: menolak perintah berisiko kehilangan pekerjaan, menjalankan perintah berisiko terjerat hukum.
Karena itu, pemberantasan narkotika di laut tidak cukup mengandalkan pendekatan represif. Negara perlu memperkuat edukasi, sertifikasi keamanan, serta mekanisme pelaporan yang melindungi awak kapal dari tekanan struktural.

Menimbang Tanggung Jawab Pidana Secara Proporsional
Dalam hukum pelayaran nasional, nakhoda memiliki tanggung jawab penuh atas keselamatan dan pengawasan muatan kapal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelayaran dan ketentuan terkait. Dalam standar internasional, pembagian kewenangan awak kapal juga ditegaskan melalui sistem kompetensi yang membatasi tanggung jawab sesuai jabatan.
Artinya, pemetaan peran menjadi krusial dalam menentukan siapa yang memegang kendali dan siapa yang hanya menjalankan fungsi teknis.
Pendekatan hukum yang menyamaratakan tanggung jawab berisiko melahirkan ketidakadilan substantif. Penegakan hukum yang tepat justru harus menelusuri rantai komando dan mengarahkan akuntabilitas pada pihak yang memiliki otoritas, akses informasi, serta kapasitas pengambilan keputusan.
Ketegasan hukum terhadap narkotika adalah keharusan. Namun ketegasan tidak boleh mengabaikan proporsionalitas.
Paradigma Baru Pemidanaan yang Lebih Kontekstual
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) memperkenalkan paradigma pemidanaan yang lebih kontekstual dan manusiawi. Pemidanaan modern tidak semata berorientasi pada pembalasan, tetapi juga mempertimbangkan latar belakang sosial, tekanan struktural, serta tingkat keterlibatan.
Dalam sistem kerja yang hierarkis, keterlibatan pasif tidak selalu identik dengan perencanaan aktif. Jika konteks ini diabaikan, hukum berisiko menghukum kerentanan, bukan kesalahan utama.
Penegakan hukum yang efektif justru harus menargetkan aktor utama yang merancang dan mengendalikan kejahatan, bukan hanya pihak yang paling mudah dijangkau.
Ketegasan yang Adil, Keadilan yang Tegas
Simpati publik terhadap Fandi bukanlah pembenaran terhadap narkotika. Ia adalah refleksi kegelisahan bahwa hukum harus mampu membedakan secara jernih antara pelaku inti dan pelaku periferal.
Pemberantasan narkotika di laut harus berjalan beriringan dengan pembangunan sistem pencegahan yang kuat—edukasi keamanan maritim, perlindungan pelapor, serta penguatan literasi hukum bagi awak kapal.
Keadilan sejati bukan diukur dari beratnya hukuman semata, melainkan dari ketepatan dalam menempatkan tanggung jawab.
Indonesia sebagai negara maritim membutuhkan sistem hukum yang tegas sekaligus rasional, keras terhadap jaringan kejahatan, namun sensitif terhadap kerentanan struktural.
Karena hukum yang kuat bukan hanya menghukum, tetapi juga mampu membaca konteks, melindungi yang rentan, dan memastikan bahwa tanggung jawab pidana ditempatkan secara tepat dan bermartabat.






