
Noesantaranews – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana / KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menandai perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional. Setelah masa transisi selama tiga tahun, regulasi ini resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda.
Meski pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyebut KUHP baru sebagai simbol kedaulatan hukum nasional, sejumlah pasalnya menuai kritik tajam. Banyak kalangan menilai beberapa ketentuan justru berpotensi membatasi kebebasan sipil dan membuka ruang kriminalisasi.
Pasal 256: Aksi Demonstrasi Bisa Berujung Pidana
Salah satu pasal yang paling disorot adalah Pasal 256 KUHP. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang menggelar pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di tempat umum tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang, dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara, dapat dipidana.
Ancaman hukumannya tidak ringan: pidana penjara hingga 6 bulan atau denda maksimal kategori II. Kritik muncul karena frasa “mengganggu kepentingan umum” dinilai multitafsir. Kemacetan lalu lintas atau aktivitas ekonomi yang terganggu berpotensi dijadikan dasar pemidanaan, padahal sebelumnya aksi unjuk rasa hanya diatur sebagai pelanggaran administratif berdasarkan UU tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Aktivis menilai pasal ini berisiko menekan ruang demokrasi dan mengubah hak menyampaikan pendapat menjadi aktivitas yang rawan pidana.
Pasal Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara
KUHP baru juga menghidupkan kembali ketentuan terkait penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara. Meskipun pemerintah menegaskan pasal ini bersifat delik aduan (hanya bisa diproses jika ada laporan), kekhawatiran tetap muncul.
Pasal ini dinilai rawan digunakan untuk membungkam kritik, terutama di era digital ketika ekspresi masyarakat banyak disampaikan melalui media sosial. Tanpa batasan yang tegas antara kritik dan penghinaan, aparat penegak hukum memiliki ruang tafsir yang luas.
Pasal Perzinaan dan Hidup Bersama
Ketentuan mengenai perzinaan dan hidup bersama di luar pernikahan juga menjadi sorotan publik. Dalam KUHP baru, perbuatan tersebut dapat dipidana apabila dilaporkan oleh pihak tertentu seperti pasangan sah, orang tua, atau anak.
Meski bersifat aduan, kelompok pemerhati HAM menilai pasal ini membuka peluang intervensi negara terhadap ranah privat warga. Selain itu, kekhawatiran muncul terhadap potensi penyalahgunaan pasal untuk konflik keluarga, kriminalisasi perempuan, atau tekanan sosial di masyarakat.
Pasal Penyebaran Informasi yang Dianggap Mengganggu Ketertiban
KUHP baru memuat pasal-pasal terkait penyebaran berita atau informasi yang dianggap menimbulkan keonaran atau keresahan publik. Frasa yang digunakan dinilai mirip dengan pasal karet dalam regulasi sebelumnya, sehingga berpotensi menjerat jurnalis, aktivis, atau warga yang menyampaikan kritik berbasis data namun dianggap “mengganggu ketertiban”.
Tanpa pedoman teknis yang jelas, pasal ini dikhawatirkan tumpang tindih dengan regulasi lain dan mengancam kebebasan berekspresi.
Pengakuan Hukum Adat: Antara Kearifan Lokal dan Risiko Ketidakpastian
KUHP baru mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (hukum adat) sebagai dasar pemidanaan sepanjang tidak bertentangan dengan HAM dan prinsip negara hukum. Di satu sisi, pengakuan ini dinilai positif karena menghormati kearifan lokal. Namun di sisi lain, perbedaan penerapan hukum adat antar daerah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Tanpa standar yang seragam, warga bisa menghadapi perlakuan hukum yang berbeda hanya karena berada di wilayah yang berbeda.
Tantangan Implementasi dan Peran Aparat
Pemerintah berulang kali menegaskan bahwa KUHP baru tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan warga negara. Sosialisasi dan penyusunan aturan turunan disebut menjadi kunci agar pasal-pasal bermasalah tidak disalahgunakan.
Namun, tantangan terbesar ada pada implementasi di lapangan. Profesionalisme aparat penegak hukum, pengawasan publik, serta keberanian pengadilan menafsirkan hukum secara progresif akan menentukan apakah KUHP baru menjadi alat keadilan atau justru sarana represi.
Kesimpulan
KUHP baru merupakan langkah besar dalam reformasi hukum pidana Indonesia. Namun, keberadaan sejumlah pasal kontroversial—mulai dari pengaturan demonstrasi, penghinaan, hingga ranah privat—menjadi alarm penting bagi demokrasi dan kebebasan sipil.
Tanpa pengawasan ketat dan penafsiran yang adil, KUHP baru berisiko merugikan masyarakat yang seharusnya dilindungi oleh hukum itu sendiri.
Sumber : Kompas






