
Noesantaranews — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka kembali menegaskan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen hukum strategis dalam pemberantasan korupsi. Penegasan ini disampaikan menyusul kritik bahwa pembahasan RUU tersebut masih mandek dan belum diputuskan oleh DPR.
Melansir dari berbagai laporan media nasional, termasuk catatan pemberitaan yang juga dimuat di platform Kompas.com, Gibran menekankan bahwa hukuman penjara saja tidak cukup untuk menciptakan efek jera terhadap pelaku korupsi. Ia menyatakan bahwa negara harus mampu mengambil kembali aset yang diperoleh secara ilegal oleh koruptor agar kerugian negara dapat dipulihkan.
Baca juga : Gibran Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset, Lawan Korupsi-Pulihkan Kerugian Negara
Gibran menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi perlu dituntaskan tidak hanya melalui pidana penjara, tetapi juga melalui perampasan seluruh harta yang berasal dari hasil kejahatan. Ia mengatakan bahwa tanpa penerapan mekanisme tersebut, para pelaku masih dapat menikmati aset hasil korupsi meskipun sudah dipenjara.
“Kalau kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan,” ujar Gibran dalam pernyataannya yang diunggah di akun media sosial resminya.
Kerugian Negara Masih Membengkak
Gibran juga menyoroti data yang menunjukkan bahwa kerugian negara akibat korupsi yang berhasil dipulihkan sangat minim dibandingkan dengan potensi total kerugian. Menurut beberapa sumber, meskipun potensi kerugian negara mencapai triliunan rupiah selama beberapa tahun terakhir, realisasi pengembalian aset yang berhasil masuk ke kas negara masih sangat sedikit.
RUU Perampasan Aset Masih Mandek
Meskipun ada desakan kuat dari pemerintah, proses pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR masih berjalan lambat, dan agenda legislasi nasional belum memastikan kapan RUU ini akan disahkan. Hambatan yang sering disebut antara lain perdebatan terkait prinsip hukum, perlindungan hak individu, dan mekanisme penyitaan yang adil.
Pendukung RUU ini menilai bahwa regulasi tersebut merupakan langkah penting untuk melengkapi instrumen hukum pemberantasan korupsi di Indonesia dan membantu memulihkan kerugian negara yang selama ini sulit ditagih kembali.
Tantangan Legislasi dan Publik
Sejumlah pihak menilai bahwa pembahasan RUU ini perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan pakar hukum, aparat penegak hukum, dan elemen masyarakat agar regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi kebutuhan penegakan hukum sekaligus melindungi prinsip keadilan dasar. Selama ini, isu RUU Perampasan Aset telah menjadi topik diskusi yang berkepanjangan di kalangan pembuat undang-undang dan publik.






