
NoesantaraNews — Anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar di Kota Tual yang berujung meninggal dunia.
Melansir Antaranews Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik Polri yang digelar di Mapolda Maluku, Kota Ambon. Sidang berlangsung selama kurang lebih 13 jam, dimulai pada Senin, 23 Februari pukul 14.00 WIT hingga Selasa, 24 Februari 2026 pukul 03.46 WIT.
Sidang Kode Etik Bripda Masias Berlangsung 13 Jam
Ketua Komisi Sidang Kode Etik, Kombes Pol Indra Gunawan, menyatakan bahwa Bripda Masias terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Bripda Masias bersalah karena menyebabkan pelajar di Kota Tual tersebut meninggal dunia,” ujar Indra Gunawan saat membacakan putusan sidang kode etik.
Kasus ini mencuat setelah korban, Arianto Tawakal, seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual, meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut.
Baca Juga : Tragis! Anggota Brimob diduga Aniaya Remaja 14 Tahun Hingga Tewas
Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, meminta seluruh jajaran kepolisian menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran serius agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Ia menegaskan pentingnya setiap anggota Polri untuk tetap berpegang pada nilai pengabdian kepada masyarakat dan menjalankan tugas dengan profesionalisme serta tanggung jawab.

“Saya mengharapkan seluruh anggota memegang teguh jiwa restart luar tetap sebagai abdi utama nusa dan bangsa, di mana tugas utamanya adalah melayani masyarakat,” tegas Kapolda.
Pemberhentian tidak dengan hormat merupakan sanksi terberat dalam sidang kode etik Polri dan menunjukkan komitmen institusi dalam menindak tegas pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Hingga kini, proses hukum pidana terhadap yang bersangkutan juga masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan kembali mengingatkan pentingnya pengawasan internal serta penegakan disiplin di tubuh aparat penegak hukum.
— NoesantaraNews
Jernih dalam informasi, tajam dalam fakta.






