
Noesantaranews — Bencana Aceh, Banjir bandang dahsyat yang melanda sejumlah wilayah di Aceh sejak akhir November 2025 tak hanya menyisakan duka dan kerusakan infrastruktur, tetapi juga memicu perdebatan serius soal tata kelola lingkungan. Di tengah upaya evakuasi dan pemulihan korban, perhatian publik kembali tertuju pada PT Tusam Hutani Lestari (THL), pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas sekitar 93.000 hektare yang tersebar di Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireuen, hingga Aceh Utara.
Kawasan konsesi tersebut berada di bawah skema Hak Guna Usaha (HGU) yang secara hukum merupakan aset negara dan dapat dievaluasi maupun dicabut. Sorotan muncul lantaran sejumlah titik Bencana Aceh yang terdampak banjir, longsor, serta kerusakan lingkungan berada di dalam atau berdekatan dengan wilayah kerja perusahaan, memunculkan pertanyaan publik soal relasi antara aktivitas industri dan daya dukung lingkungan.
Cuaca Ekstrem, Siklon Tropis, dan Dugaan Deforestasi
Otoritas meteorologi menyebut hujan ekstrem yang dipicu pengaruh siklon tropis di perairan utara Sumatra sebagai faktor utama banjir. Namun, kritik menguat karena dampak terparah terjadi di kawasan hulu dan perbukitan—wilayah yang secara ekologis sensitif dan sebagian berada dalam konsesi HTI.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) melalui akun X @jatamnas menilai peristiwa ini sebagai ironi besar. Mereka menyoroti potensi perubahan tutupan hutan akibat pembukaan lahan dan pengelolaan HTI yang, bila tidak ketat, dapat menurunkan kemampuan serapan air tanah serta meningkatkan risiko banjir bandang dan longsor, terutama di kawasan pegunungan Aceh.
Meski demikian, hingga kini belum ada kesimpulan resmi yang menetapkan hubungan sebab-akibat antara aktivitas yang menjadi Bencana Aceh. Pemerintah daerah bersama lembaga teknis masih melakukan kajian lapangan dan analisis hidrologi untuk memastikan faktor-faktor pemicu secara komprehensif dari Bencana aceh.
Jejak Panjang Konsesi: Dari Bob Hasan hingga Prabowo
Sorotan atas THL juga menghidupkan kembali pernyataan yang mencuat pada Debat Pilpres 2019. Dalam debat yang digelar 17 Februari 2019 di Jakarta, Presiden Joko Widodo kala itu menyebut luasnya lahan HGU yang dikelola Prabowo Subianto—220 ribu hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare di Aceh Tengah.
Prabowo saat itu menegaskan bahwa lahan tersebut adalah HGU milik negara, bukan kepemilikan pribadi. “Setiap saat negara bisa mengambil kembali. Daripada jatuh ke tangan asing, lebih baik dikelola anak bangsa,” ujarnya. Lahan HTI tersebut sebelumnya dimiliki almarhum Bob Hasan dan dibeli Prabowo pada masa krisis moneter 1998, dengan alasan menjaga aset strategis nasional.
Pemerintah Daerah: Izin Bisa Dievaluasi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Syahrial, mengonfirmasi luas konsesi THL sekitar 93.000 hektare. Ia menegaskan seluruh HGU berada di bawah pengawasan negara.
“Jika ditemukan pelanggaran berat atau pengelolaan yang tidak sesuai izin, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi hingga pencabutan,” ujarnya. Menurutnya, tim gabungan tengah menelaah dampak banjir, baik dari faktor iklim ekstrem maupun kemungkinan kontribusi aktivitas manusia.
Tragedi Lingkungan dan Desakan Transparansi
Bencana Aceh, Banjir bandang yang telah merenggut ratusan korban jiwa dan merusak permukiman, lahan pertanian, serta fasilitas publik. Deretan kerusakan ini mendorong organisasi lingkungan, akademisi, dan warga untuk mendesak audit menyeluruh atas pengelolaan kawasan hutan produksi dan konsesi HTI di Aceh.
Meski hasil investigasi resmi belum diumumkan, gelombang tuntutan transparansi dan evaluasi izin kian menguat. Publik menanti langkah tegas berbasis data dan hukum agar tragedi serupa tak terulang.
Sumber: Kompas






