
Noesantaranews, MOROWALI —Sebuah bandara yang berdiri di kawasan industri biasanya menjadi simbol kemajuan. Namun di Morowali, Sulawesi Tengah, Bandara IMIP justru memunculkan lebih banyak tanda tanya ketimbang papan nama resmi.
Bandara yang berada di dalam Kawasan Industri Indonesia Morowali (IMIP) itu disebut-sebut beroperasi tanpa status hukum yang jelas, mulai dari tidak adanya Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, hingga otoritas navigasi udara resmi.
Singkatnya: fasilitasnya seperti bandara, tata kelolanya seperti lapangan terbang pribadi yang lupa bikin kartu anggota.
Bandara Ada, Regulasi Tidak Kelihatan
Beberapa sumber internal menyebut bandara tersebut sudah lama digunakan untuk pergerakan pesawat kecil, terutama untuk mobilitas pekerja dan logistik perusahaan. Masalahnya, dokumen legalitas operasional tidak terlihat.
Jika benar demikian, bandara ini bisa masuk kategori:
“Beroperasi seperti bandara, diakui seperti garasi pesawat milik tetangga.”
Dalam aturan transportasi udara, bandara yang menerima penerbangan harus memiliki:
- Unit navigasi dan keselamatan penerbangan
- Petugas keamanan standar nasional
- Otoritas Bea Cukai & Imigrasi bila melibatkan lalu lintas internasional
- Sistem pemeriksaan logistik dan manifest
- Pelaporan pergerakan udara kepada otoritas negara
Namun, berbagai laporan lapangan menyebut fasilitas ini tidak memiliki sistem lengkap tersebut, bahkan aksesnya cenderung tertutup.
WNA yang Keluar-Masuk? Publik Bertanya, Dokumen di Mana?
Di tengah operasi besar industri nikel Morowali, pekerja asing—terutama dari Tiongkok—memang banyak yang bekerja di fasilitas IMIP.
Namun tanpa pemeriksaan imigrasi resmi di bandara, publik wajar bertanya:

“Kalau yang keluar-masuk bukan lewat pintu resmi, berarti pakai pintu mana?”
Di Indonesia, masuk rumah orang saja harus ketuk pintu.
Masa keluar-masuk wilayah negara tidak?
Pemeriksaan keimigrasian adalah prosedur dasar negara, bukan sekadar formalitas. Ketidakhadirannya memunculkan risiko:
- Status keimigrasian pekerja tidak jelas
- Potensi pelanggaran prosedur kedatangan/keberangkatan
- Rendahnya akuntabilitas pergerakan tenaga kerja asing
- Kerentanan penyalahgunaan jalur nonresmi
Ini bukan soal identitas negaranya — melainkan soal prosedur negara yang wajib berlaku untuk siapa pun yang datang dan pergi.
Kekhawatiran Publik: Bandara Boleh Swasta, Tapi Negara Harus Hadir
Bandara boleh dibangun swasta, itu sah.
Yang tidak boleh adalah beroperasi tanpa koordinasi resmi dengan negara.
Jika benar IMIP menjalankan bandara:
- tanpa izin otoritas penerbangan,
- tanpa sistem pemeriksaan negara,
- tanpa pengawasan keluar-masuk personel,
maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi hilangnya kontrol negara atas ruang udaranya sendiri.
“Indonesia negara berdaulat, bukan ruang transit dengan sistem kepercayaan.”
Sumber: Suara.com






