
NoesantaraNews — Perkembangan kasus dugaan tindak pidana narkotika yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota memasuki babak lanjutan. AKBP Didik Putra Kuncoro, bersama istrinya Miranti Afrina dan seorang polisi wanita, Aipda Dianita Agustina, menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri.
Melansir Tribun Medan, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman internal dan penyidikan yang masih berjalan.
Dugaan Permintaan Mobil Alphard
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa kasus ini turut berkaitan dengan dugaan permintaan mobil mewah Toyota Alphard. Kuasa hukum AKP Malaungi menyampaikan bahwa seorang bandar bernama Koko Erwin diduga menawarkan uang sebesar Rp 1,8 miliar agar bisnis sabu di Bima tidak diganggu aparat.
Uang tersebut disebut berkaitan dengan permintaan kendaraan tersebut. Disebutkan pula adanya uang muka Rp 200 juta dan penyetoran lanjutan Rp 800 juta, sehingga total yang disebut telah diterima mencapai Rp 1 miliar, dengan sisa Rp 800 juta.
Informasi ini masih menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik dan belum menjadi putusan hukum berkekuatan tetap.
Penemuan Koper Putih Berisi Narkotika
Kasus ini mencuat setelah Divisi Propam Polri melakukan penindakan pada 11 Februari 2026. Dari pengembangan pemeriksaan, ditemukan koper berwarna putih di rumah Aipda Dianita Agustina di kawasan Karawaci.
Koper tersebut disebut berisi sejumlah barang yang diduga narkotika, di antaranya sabu, ekstasi, alprazolam, happy five, serta ketamin.
“Diinterogasi dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, sebagaimana dikutip Sabtu (14/2/2026).
Temuan tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.

Istri dan Polwan Ikut Diperiksa
Selain AKBP Didik, penyidik juga mendalami peran istrinya, Miranti Afrina, serta Aipda Dianita Agustina. Keduanya disebut menjalani pemeriksaan, termasuk tes darah dan rambut, guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan dalam perkara ini.
Pemeriksaan oleh Propam dilakukan sebagai bagian dari prosedur internal untuk memastikan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin anggota Polri.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga saat ini, proses penyelidikan dan pemeriksaan masih berlangsung. Aparat menegaskan bahwa setiap pihak yang disebut dalam perkara ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kasus yang melibatkan aparat penegak hukum dinilai memerlukan transparansi serta kehati-hatian agar kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.
Perkembangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan Propam dan proses hukum yang berjalan masih akan terus dipantau.






