
Noesantaranews —Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi / UMP Jawa Barat Tahun 2026 sebesar Rp2,31 juta per bulan. Penetapan tersebut diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang menilai angka tersebut telah berada pada posisi ideal di tengah dinamika kepentingan pekerja dan dunia usaha.
UMP Jawa Barat 2026 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kebijakan ini ditetapkan setelah melalui proses pembahasan bersama dewan pengupahan dan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi serta kondisi ketenagakerjaan di daerah.
Pemerintah Ambil Jalan Tengah
Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa penetapan UMP Jawa Barat dilakukan dengan mengambil posisi tengah antara tuntutan buruh dan kemampuan pelaku usaha. Menurutnya, pemerintah daerah harus menjaga keseimbangan agar kenaikan upah tetap berpihak pada kesejahteraan pekerja tanpa membebani dunia usaha secara berlebihan.
“UMP yang ditetapkan ini sudah melalui perhitungan dan pertimbangan yang matang. Kita harus melindungi buruh, tetapi juga menjaga iklim usaha agar tetap sehat,” ujarnya.
Berlaku Mulai 1 Januari 2026
UMP Jawa Barat 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan menjadi acuan upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sementara itu, penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) masih dalam proses dan akan diumumkan secara terpisah.
Pemerintah provinsi memastikan proses penetapan upah minimum di tingkat daerah tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Harapan Jaga Daya Beli dan Iklim Investasi
Dedi Mulyadi berharap kebijakan UMP 2026 dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus mendorong stabilitas ekonomi daerah. Ia menilai keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha menjadi faktor penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan UMP yang telah ditetapkan, sebagai bagian dari upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Sumber : KompasTV






