
Noesantaranews —Noesantaranews — Isu kerusakan hutan di Provinsi Lampung kembali mengemuka setelah Rahmat Mirzani Djausal, Gubernur Lampung, menyinggung peran masyarakat dalam degradasi kawasan hutan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum resmi pemerintah daerah dan memicu beragam respons, mulai dari aktivis lingkungan hingga kalangan akademisi.
Perambahan Hutan Masih Marak
Dalam keterangannya, Rahmat Mirzani Djausal menyoroti masih tingginya praktik perambahan hutan, pembukaan lahan tanpa izin, serta pembakaran lahan di sejumlah wilayah. Ia menilai aktivitas tersebut menjadi salah satu faktor utama yang mempercepat kerusakan kawasan hutan lindung dan taman nasional di Lampung.
Menurutnya, pemerintah daerah telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar hutan terkait pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Selain itu, penertiban kawasan serta rehabilitasi lahan kritis disebut terus dilakukan. Namun, tantangan di lapangan dinilai cukup besar karena banyak kawasan hutan berbatasan langsung dengan permukiman warga.
“Upaya menjaga hutan tidak akan berhasil jika praktik perambahan dan pembukaan lahan ilegal masih terus terjadi. Perlu kesadaran bersama,” ujar Rahmat Mirzani Djausal.

Pernyataan Gubernur Picu Reaksi Publik
Pernyataan tersebut kemudian menuai beragam reaksi. Sejumlah aktivis lingkungan menilai narasi yang menitikberatkan peran masyarakat berpotensi menyederhanakan persoalan kehutanan yang jauh lebih kompleks.
Mereka menegaskan bahwa kerusakan hutan di Lampung tidak semata disebabkan oleh aktivitas warga kecil, tetapi juga berkaitan dengan persoalan struktural yang telah berlangsung lama. Lemahnya pengawasan, penegakan hukum yang dinilai belum konsisten, serta dugaan keterlibatan aktor bermodal besar dalam eksploitasi sumber daya alam turut disorot.
Dalam banyak kasus, masyarakat sekitar hutan disebut justru berada dalam posisi rentan akibat keterbatasan ekonomi dan konflik agraria yang belum terselesaikan.
Akademisi Tekankan Kompleksitas Masalah Kehutanan
Kalangan akademisi menilai persoalan kehutanan di Lampung tidak bisa dilihat secara parsial. Faktor kemiskinan, keterbatasan akses lahan, kebijakan tata ruang masa lalu, serta lemahnya koordinasi antarinstansi disebut saling berkaitan dan memperparah kondisi hutan.
Pendekatan yang hanya mengedepankan penertiban dinilai berisiko memicu konflik sosial jika tidak diimbangi dengan solusi ekonomi dan sosial. Program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan hutan berbasis komunitas dianggap perlu diperkuat agar masyarakat tidak lagi bergantung pada praktik perambahan.
Pemerintah Klaim Dorong Pendekatan Berkelanjutan
Menanggapi kritik yang muncul, Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa pernyataan gubernur tidak dimaksudkan untuk menyalahkan masyarakat secara sepihak. Pemerintah mengklaim tetap mengakui adanya persoalan struktural dalam tata kelola kehutanan.
Pemprov Lampung menyatakan terus mendorong program perhutanan sosial, rehabilitasi kawasan hutan, serta penguatan pengawasan di wilayah rawan perambahan. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga disebut terus ditingkatkan guna menindak pelanggaran di kawasan hutan.
Ancaman Bencana Ekologis Jadi Peringatan
Kerusakan hutan di Lampung dinilai berdampak langsung terhadap meningkatnya risiko bencana ekologis, seperti banjir, tanah longsor, dan kekeringan. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah wilayah dilaporkan mengalami bencana yang diduga berkaitan dengan menurunnya daya dukung lingkungan.
Para pakar mengingatkan bahwa tanpa pembenahan tata kelola hutan secara menyeluruh, risiko bencana akan terus meningkat dan berdampak luas pada masyarakat.
Publik Menunggu Langkah Nyata
Isu ini kembali menegaskan pentingnya kebijakan kehutanan yang adil dan berkelanjutan. Publik kini menanti langkah konkret dan konsisten dari Pemerintah Provinsi Lampung agar perlindungan hutan tidak berhenti pada pernyataan, melainkan diwujudkan dalam kebijakan yang berpihak pada lingkungan dan masyarakat.
Sumber : Liputan6



