
Noesantaranews – Pasangan aktivis lingkungan, Adetya Pramandira—akrab disapa Dera—dan Fathul Munif, kini menjadi pusat sorotan publik nasional. Keduanya bukan sekadar pendamping petani dan pegiat isu lingkungan; mereka adalah sepasang kekasih yang seharusnya melangsungkan pernikahan pada 11 Desember 2025. Namun rencana sakral itu mendadak terhenti setelah penangkapan yang memicu gelombang kritik dari organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, hingga akademisi.
Artikel ini merangkum perjalanan keduanya secara padat, akurat, dan tanpa mengubah satu pun fakta yang telah diberitakan media.
Aktivis Lingkungan yang Tumbuh dari Basis Akar Rumput
Dera berasal dari Madiun, Jawa Timur. Ia dikenal sebagai aktivis muda yang vokal dalam isu lingkungan dan HAM, aktif mendampingi kelompok rentan, termasuk petani yang berhadapan dengan persoalan agraria dan industri ekstraktif di Jawa Tengah.
Munif adalah rekan sekaligus pasangan hidupnya, seorang aktivis yang juga terlibat dalam advokasi lingkungan di Semarang. Keduanya bekerja di lingkungan organisasi dan jaringan advokasi yang selama bertahun-tahun mengawal isu kerusakan alam, konflik tambang, hingga kriminalisasi warga.
Mereka tak hanya sejalan dalam perjuangan — mereka juga tengah membangun masa depan bersama sebagai pasangan yang bersiap menikah.
Dari Gelombang Demonstrasi hingga Penetapan Tersangka
Pada akhir Agustus 2025, gelombang aksi demonstrasi berlangsung di berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah. Dera dan Munif yang saat itu menjalankan aktivitas advokasi dituduh terlibat dalam ujaran kebencian dan/atau penghasutan terkait aksi tersebut.
Pada 14 November 2025, mereka ditetapkan sebagai tersangka. Namun penetapan itu tidak pernah disampaikan kepada keduanya melalui panggilan resmi, sebagaimana prosedur hukum umum.
Penangkapan yang Dinilai Sewenang-wenang
Pada 27 November 2025 pukul sekitar 06.45 WIB, puluhan aparat mendatangi kediaman mereka di Semarang. Penangkapan dilakukan secara tiba-tiba, tanpa pemanggilan saksi maupun pemberitahuan tersangka sebelumnya.
Munif ditahan di Polrestabes Semarang.
Dera, karena statusnya sebagai perempuan, dibawa ke rumah tahanan wanita Polda Jawa Tengah.
Sejumlah organisasi, termasuk WALHI dan berbagai lembaga hak asasi manusia, menyebut penangkapan ini sebagai “arbitrary arrest” — penangkapan sewenang-wenang yang melanggar prinsip dasar perlindungan warga.

Sorotan Publik dan Gelombang Dukungan
Sejak penahanan berlangsung, dukungan terhadap Dera & Munif tumbuh luas:
- PWNU Jawa Tengah mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan.
- KPRP (Komisi Percepatan Reformasi Polri) menuntut pembebasan atau penangguhan penahanan keduanya.
- Akademisi, aktivis, tokoh agama, jurnalis, dan publik menyuarakan solidaritas.
- Bahkan lebih dari 200 orang telah menandatangani permohonan penangguhan penahanan atas nama kemanusiaan, mengingat pernikahan mereka yang tinggal hitungan hari.
Bagi banyak orang, kasus ini bukan semata perkara hukum—melainkan gambaran lebih besar tentang bagaimana negara memperlakukan para pembela lingkungan.
Isu Hukum yang Dipertanyakan
Sejumlah pakar hukum dan organisasi HAM menilai penggunaan pasal dalam UU ITE maupun Pasal 160 KUHP dalam konteks advokasi lingkungan terlalu berlebihan. Kritik juga diarahkan pada:
- Tidak adanya pemanggilan resmi sebelum penetapan tersangka.
- Penangkapan mendadak dan tanpa prosedur yang dinilai standar.
- Dugaan kriminalisasi terhadap aktivis dan pembela lingkungan.
Kasus ini menjadi ujian besar untuk komitmen negara dalam menghormati kebebasan berekspresi dan perlindungan pembela HAM.
Status Terkini
Hingga awal Desember 2025, baik Dera maupun Munif masih berstatus tersangka dan tetap berada dalam tahanan. Proses hukum terus berjalan, sementara tekanan publik dan permohonan penangguhan penahanan semakin menguat.
Bagi banyak pihak, harapan sederhana kini hidup kembali: agar negara mengedepankan kemanusiaan dan keadilan.
Mereka bukan penjahat. Mereka adalah anak bangsa yang berjuang menjaga lingkungan dan hak warga. Mereka berhak atas perlindungan, bukan persekusi.
Semoga Keadilan Ada Bersama Mereka
Dera dan Munif telah memberikan suara bagi alam dan rakyat kecil. Kini giliran publik bersuara bagi mereka. Di balik proses hukum yang berlangsung, terdapat dua manusia yang seharusnya sedang menyiapkan akad nikah—bukan menghadapi dinginnya ruang tahanan.
Semoga keadilan berpihak pada mereka.
Semoga suara kebenaran tidak tenggelam.
Dan semoga negara tidak lagi memusuhi warganya yang berjuang demi lingkungan yang lebih baik.
Relevansi : WALHI



