
Noesantaranews – Anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, akhirnya lolos dari ancaman hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkotika hampir 2 ton. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi pada Kamis (5/3/2026).
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati terhadap Fandi bersama sejumlah terdakwa lainnya.
Usai sidang, ibu Fandi tampak menangis saat berbicara kepada awak media. Ia mengaku masih menyayangkan putusan tersebut dan mempertanyakan keadilan bagi anaknya.
“Iya, saya minta tuntutan bebas. Kan sudah berulang kali anak saya memperingatkan kepada kapten, barang apa itu kepada kapten kapal” ucap ibu Fandi sambil meneteskan air mata setelah persidangan berakhir.
Ia berharap anaknya dapat memperoleh kebebasan karena dianggap tidak mengetahui muatan narkotika yang ada di kapal tersebut.
DPR Akan Panggil Penyidik dan Jaksa
Melansir Kompas.com, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya tetap akan memanggil penyidik serta penuntut umum dalam perkara tersebut.
Pemanggilan dilakukan untuk memastikan apakah hak-hak tersangka telah terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
“Kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak saat kasus diperiksa sampai vonis kemarin,” kata Habiburokhman dalam keterangan video, Jumat (6/3/2026).
Ia juga mengaku bersyukur Fandi tidak dijatuhi hukuman mati seperti tuntutan jaksa.
Menurutnya, majelis hakim telah memahami bahwa hukuman mati bukanlah hukuman pokok, melainkan opsi terakhir sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Habiburokhman menilai hakim juga mengedepankan paradigma keadilan substantif dan rehabilitatif sebagaimana semangat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski demikian, ia menegaskan DPR tidak dapat mengintervensi proses hukum yang telah diputus oleh pengadilan.
Kronologi Penangkapan Kapal Sea Dragon
Kasus ini bermula ketika aparat gabungan menggagalkan penyelundupan narkotika hampir 2 ton sabu yang diangkut kapal Sea Dragon.
Operasi tersebut dilakukan oleh sejumlah lembaga, antara lain:
- Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut
- Badan Narkotika Nasional
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Polda Kepulauan Riau
Penggagalan penyelundupan terjadi di perairan Selatan Tanjung Piai, wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia pada 21 Mei 2025.
Dalam operasi tersebut, dua kapal perang TNI AL yakni KRI Surik-645 dan KRI Silea-858 turut terlibat dalam penindakan.
Aparat mengamankan 1.995.130 gram sabu atau hampir dua ton dari kapal tersebut.
Sebanyak enam tersangka ditangkap dalam kasus ini, terdiri dari:
- Empat warga negara Indonesia (HS, LC, FR, RH)
- Dua warga negara Thailand (WP dan TL)

Baru 3 Hari Bekerja di Kapal
Dalam persidangan terungkap bahwa Fandi baru tiga hari bekerja sebagai ABK ketika kapal Sea Dragon ditangkap aparat.
Ia mengaku menerima pekerjaan tersebut untuk membantu perekonomian keluarga serta membiayai sekolah adik-adiknya.
Majelis hakim yang dipimpin Tiwik dengan hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan.
Fandi dinilai:
- Belum pernah menjalani hukuman pidana
- Bersikap kooperatif selama persidangan
- Bersikap sopan di pengadilan
Majelis hakim juga menegaskan bahwa hukuman seharusnya bersifat korektif, agar pelaku dapat memperbaiki diri setelah menjalani masa pidana.
Selain itu, KUHP baru juga menekankan pendekatan restoratif dan rehabilitatif, sehingga pelaku dapat kembali menjalankan peran sosial di masyarakat setelah bebas.



