
Noesantaranews – Pelarian bandar narkoba kelas kakap asal Nusa Tenggara Barat, Erwin Iskandar alias Ko Erwin, akhirnya terhenti. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upayanya kabur ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.
Melansir dari detiknews, Ko Erwin ditangkap saat kapal tradisional yang membawanya hampir memasuki wilayah perairan Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan perkara narkoba yang sebelumnya menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
“Dalam proses pemeriksaan muncul dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika,” ujar Brigjen Eko kepada wartawan, Jumat (27/2/2026), seperti dikutip detiknews.
Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan dugaan peran sentral Ko Erwin dalam jaringan sindikat narkotika tersebut. Bahkan, muncul indikasi adanya aliran dana dalam jumlah besar yang diduga terkait upaya perlindungan terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah Bima Kota.
Kabur Terencana, Dibantu Fasilitator
Menyadari namanya masuk radar penyidikan, Ko Erwin diduga merancang pelarian ke luar negeri. Ia disebut berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menyiapkan kapal penyeberangan ilegal menuju Malaysia.
Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury langsung melakukan pemantauan intensif, termasuk terhadap orang-orang terdekat Erwin.
Baca Juga : RESMI! 1 Bandar berinisial “E” Pemasok Narkoba ke AKBP Didik-Diburu POLISI!!!
Dari hasil penelusuran, diketahui pelarian Ko Erwin difasilitasi oleh A alias G yang membantunya menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, sebagai titik keberangkatan.
“Erwin telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal,” jelas Eko.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada R alias K, yang berperan menyiapkan kapal. Ia mengaku mendapat instruksi dari seseorang yang disebut “The Docter” untuk mempercepat keberangkatan Erwin, meski mengetahui statusnya sebagai buronan.
Pada 24 Februari 2026 pukul 20.00 WIB, Ko Erwin diantar ke titik keberangkatan di Tanjung Balai. Biaya kapal sebesar Rp 7 juta disebut telah dibayarkan.
Dramatis di Perairan, Pelarian Digagalkan
Kapal yang membawa Ko Erwin disebut hampir keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia saat tim gabungan bergerak cepat melakukan pengejaran.
“Tim berhasil mengidentifikasi dan mencegah keberhasilan pelarian tersebut sehingga Erwin berhasil diamankan sebelum sepenuhnya memasuki wilayah hukum Malaysia,” kata Eko.
Saat ditangkap, Ko Erwin tidak melakukan perlawanan. Ia mengenakan kemeja biru gelap dan topi hitam.
Polisi turut menyita uang tunai Rp 4,8 juta dan RM 20.000, satu unit jam tangan merek TAG Heuer, serta satu unit ponsel Samsung.
Kini Ko Erwin telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan tindak pidana pencucian uang serta menelusuri aliran dana yang terkait jaringan tersebut.
“Melakukan penelusuran aliran dana dan potensi tindak pidana pencucian uang,” pungkas Eko.
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan pengembangan perkara yang sebelumnya menyeret sejumlah oknum aparat, sekaligus memperlihatkan komitmen aparat dalam memburu buronan hingga ke perbatasan laut.






