
Noesantaranews – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang mengungkap adanya laporan praktik mark up harga bahan baku pangan oleh sejumlah mitra dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG).
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (25/2/2026), laporan tersebut mencuat dalam Rapat Koordinasi bersama para Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi se-Solo Raya. Sejumlah kepala SPPG mengadukan mitra yang diduga menaikkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta memaksa dapur menerima bahan pangan dengan kualitas rendah.
Menanggapi laporan itu, Nanik langsung memerintahkan Koordinator Wilayah Surakarta, Boyolali, Sragen, dan Karanganyar untuk melakukan pengecekan lapangan.
“Anda keliling, cek langsung ke SPPG-SPPG, di SPPG mana saja yang terjadi mark up ini,” kata Nanik dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga : Menkeu Purbaya Bahas Program MBG, Skema Anggaran dan Dampaknya Akan Dibedah
Nanik mengingatkan seluruh Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi agar tidak berkompromi dengan praktik curang yang berpotensi mencemari program strategis tersebut.
“Ingat! Jangan pernah mau mengikuti kemauan, apalagi malah bekerjasama dengan Mitra SPPG yang me-mark up harga bahan baku pangan untuk Program MBG ini, apalagi dengan kualitas bahan pangan yang jelek,” tegasnya.
Ia juga memperingatkan adanya konsekuensi hukum apabila temuan mark up terdeteksi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Mitra bisa ongkang-ongkang, tapi Anda yang harus berhadapan dengan hukum,” ujar Nanik.
Menurutnya, BGN tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada mitra maupun pengelola dapur yang terbukti melanggar aturan.
“Kepala SPPG, silakan anda sampaikan kepada Mitra anda, kalau ada Mitra yang ketahuan me-mark up harga pangan, dan hanya menyediakan satu dua supplier saja, maka akan saya suspend,” katanya.

Wajib Libatkan Minimal 15 Supplier
Selain menyoroti dugaan mark up, Nanik juga melarang SPPG menolak pasokan dari petani, peternak, dan nelayan kecil lokal. Ia menegaskan setiap SPPG wajib menggunakan minimal 15 supplier bahan baku untuk memenuhi kebutuhan dapur.
“SPPG harus menggunakan minimal 15 supplier bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing,” ujar Nanik.
Kebijakan pelibatan masyarakat lokal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025. Dalam Pasal 38 Ayat 1 disebutkan bahwa penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan pelaku usaha mikro, kecil, koperasi, koperasi desa/kelurahan Merah Putih, hingga BUMDesa.
“Penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa,” kata Nanik mengutip aturan tersebut.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan Kompas.com, BGN juga menegaskan bahwa anggapan mitra SPPG meraup keuntungan hingga Rp1,8 miliar dari program MBG merupakan asumsi fiktif.
BGN menyatakan akan terus melakukan evaluasi guna memastikan program MBG berjalan sesuai aturan, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi penerima.






