
NoesantaraNews — Badan Pusat Statistik (BPS) kembali merilis angka kemiskinan terbaru per September 2025. Data menunjukkan jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 23,36 juta orang atau setara 8,25 persen dari total populasi.
Melansir Kompas.id, angka tersebut turun sekitar 490 ribu orang dibandingkan Maret 2025. Jika dibandingkan dengan September 2024, penurunannya lebih dalam karena saat itu jumlah penduduk miskin tercatat 24,06 juta orang.
Secara persentase, tingkat kemiskinan turun 0,22 poin dari posisi Maret 2025. Di wilayah perdesaan, tingkat kemiskinan masih lebih tinggi yakni 10,72 persen, sementara di perkotaan sebesar 6,60 persen. Meski demikian, keduanya juga menunjukkan tren penurunan dibandingkan periode tahun sebelumnya.
Sekilas, tren ini tampak sebagai kabar baik. Namun, Kompas menyoroti bahwa angka statistik perlu dibaca secara lebih luas dan kontekstual.
Garis Kemiskinan dan Perbedaan Standar Global
BPS menetapkan garis kemiskinan nasional sebesar Rp641.443 per kapita per bulan, yang merepresentasikan kebutuhan minimum makanan dan non-makanan.
Namun, jika menggunakan standar internasional, gambaran kemiskinan Indonesia bisa berbeda. Bank Dunia melalui laporan Macro Poverty Outlook April 2025 mencatat sekitar 60,3 persen atau 171,8 juta jiwa penduduk Indonesia masuk kategori miskin berdasarkan standar negara berpenghasilan menengah atas.
Perbedaan ini tidak serta-merta menunjukkan pertentangan, melainkan perbedaan metode pengukuran. BPS menggunakan pendekatan biaya kebutuhan dasar di Indonesia, sementara Bank Dunia menggunakan standar global yang lebih tinggi.
Artinya, seseorang bisa saja keluar dari kategori miskin menurut standar nasional, tetapi masih hidup dalam kondisi rentan menurut standar global.
Kemiskinan Tak Sekadar Soal Pendapatan
Dalam ulasan Kompas, kemiskinan dipandang bukan hanya soal pengeluaran per kapita, tetapi juga mencakup dimensi multidimensi seperti:
- Akses pendidikan
- Akses layanan kesehatan
- Kualitas hunian dan lingkungan
- Kesempatan kerja yang layak
- Mobilitas sosial antargenerasi
Sebuah keluarga mungkin secara statistik tidak miskin karena pengeluarannya sedikit di atas garis kemiskinan. Namun, jika anak tidak mampu melanjutkan pendidikan atau tinggal di lingkungan rawan banjir tanpa sanitasi memadai, kondisi tersebut tetap mencerminkan kerentanan struktural.
Fenomena ini sering disebut sebagai “kemiskinan tersembunyi”.

Baca Juga : BPS Catat 40.269 Pengangguran di Kabupaten Purwakarta pada 2025
Kompas juga mengangkat pertanyaan mendasar: apakah Indonesia benar-benar mengentaskan kemiskinan atau sekadar mengelolanya?
Mengentaskan kemiskinan berarti membangun fondasi struktural agar masyarakat tidak kembali jatuh miskin. Ini mencakup penciptaan lapangan kerja produktif, peningkatan keterampilan, serta akses layanan dasar yang berkualitas.
Sebaliknya, mengelola kemiskinan berarti menjaga angka tetap di bawah ambang tertentu, misalnya melalui bantuan sosial tanpa perubahan mendasar pada struktur ekonomi.
Indonesia memang memiliki berbagai program bantuan sosial seperti bantuan pangan, Program Keluarga Harapan (PKH), subsidi pendidikan, hingga bantuan tunai langsung. Program ini penting sebagai bantalan sosial. Namun, tanpa reformasi struktural, bantuan tersebut berisiko hanya menjadi solusi jangka pendek.
Ketimpangan dan Tantangan Lapangan Kerja
Data BPS menunjukkan rasio gini per September 2025 berada di angka 0,363, turun dari 0,375 pada Maret 2025. Meski membaik, ketimpangan masih tergolong signifikan.
Kelompok 40 persen penduduk terbawah hanya menikmati sekitar 19,28 persen total distribusi pengeluaran nasional. Di perkotaan angkanya lebih rendah dibandingkan perdesaan.
Sementara itu, tingkat pengangguran terbuka pada November 2025 tercatat 4,74 persen atau sekitar 7,35 juta orang. Banyak pekerjaan yang tersedia masih berada di sektor informal dengan upah rendah dan perlindungan sosial terbatas.
Kondisi ini menunjukkan bahwa meski angka kemiskinan turun, kerentanan ekonomi tetap menjadi tantangan.
Arah Kebijakan dan Mandat Konstitusi
Kompas menekankan bahwa isu kemiskinan tidak sekadar persoalan statistik, tetapi berkaitan dengan mandat konstitusi. UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) menegaskan hak atas pekerjaan dan penghidupan layak, sementara Pasal 34 mengamanatkan negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Dengan jutaan warga masih berada di bawah garis kemiskinan dan sebagian besar pekerja berada di sektor rentan, pertanyaan tentang arah pembangunan menjadi relevan.
Beberapa strategi yang dinilai penting antara lain:
- Perluasan akses pendidikan berkualitas
- Peningkatan keterampilan dan vokasi
- Pengembangan ekonomi lokal yang inklusif
- Penciptaan lapangan kerja formal dan layak
- Reformasi sistem bantuan sosial yang terintegrasi
- Pengurangan ketimpangan regional
- Pengukuran kemiskinan multidimensi

Angka Turun, Realitas Membaik?
Penurunan angka kemiskinan adalah capaian yang patut diapresiasi. Namun, sebagaimana dicatat Kompas, angka tersebut bukanlah tujuan akhir.
Tujuan pembangunan yang lebih besar adalah memastikan setiap warga memiliki kesempatan hidup layak, bermartabat, dan produktif. Bukan sekadar berada sedikit di atas garis kemiskinan statistik.
Pertanyaan yang tersisa adalah: apakah Indonesia benar-benar sedang mengentaskan kemiskinan secara berkelanjutan, atau hanya mengelola angka agar tampak membaik?
Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah kebijakan pembangunan Indonesia di masa depan.






