
Noesantaranews — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian negara yang selama ini sulit dikembalikan. Hal ini disampaikan dalam sebuah pernyataan yang diunggah secara resmi oleh pihaknya pada kanal YouTube GibranTV.
Melansir dari media ANTARA, Gibran menyatakan bahwa pengembalian aset negara yang dikorupsi merupakan tantangan besar dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia menekankan bahwa penguatan sistem hukum melalui RUU Perampasan Aset diperlukan agar negara mampu tidak hanya menghukum pelaku tetapi juga menyita harta yang diperoleh secara ilegal.
Gibran Soroti Kerugian Negara dan Dampak Korupsi

Menurut Gibran, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi dan menimbulkan ketidakpastian investasi. Ia menyinggung data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan bahwa potensi kerugian negara akibat korupsi dalam periode 2013–2022 mencapai ratusan triliun rupiah. Gibran mengungkapkan banyak aset hasil korupsi masih belum kembali kepada negara karena mekanisme hukum yang belum optimal.
Dalam keterangannya, ia mengatakan, “Teman-teman, komitmen dari Bapak Presiden sebagai pucuk pimpinan negara sudah sangat jelas, yaitu mendorong penuh pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset.”
Tujuan RUU dan Prinsip Internasional
RUU Perampasan Aset ini, menurut Gibran, merupakan bagian dari implementasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang bertujuan memulihkan aset negara tanpa menunggu putusan pidana, khususnya dalam kasus korupsi yang melibatkan pelaku yang melarikan diri atau meninggal dunia. Ia menilai bahwa RUU tersebut akan menjadi instrumen penting dalam proses penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari kerugian akibat kejahatan korupsi.
Meskipun demikian, Gibran juga memahami kekhawatiran terkait prinsip praduga tak bersalah dan potensi penyalahgunaan wewenang. Karena itu, ia menekankan bahwa pembahasan RUU perlu dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan, melibatkan para praktisi hukum dan profesional untuk menghasilkan regulasi yang kuat dan diawasi dengan ketat.
Baca Juga : KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua Pengadilan Negeri Depok, Berhasil Sita 50.000 U$D
Gibran mengajak berbagai pihak untuk mengawal proses pembahasan RUU tersebut agar kekayaan dan aset yang diperoleh secara tidak sah dapat kembali sepenuhnya kepada negara dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Ia menegaskan perang melawan korupsi harus tanpa kompromi untuk memastikan keadilan dan perlindungan terhadap hak rakyat.
— Redaksi NoesantaraNews






