
Noesantaranews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (10/2/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam mata uang asing senilai 50.000 dolar Amerika Serikat (AS).
Melansir dari media Kompas.com, penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan suap yang tengah ditangani KPK. Dalam laporannya, Kompas.com menyebut bahwa uang dolar AS itu ditemukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan Bagian dari Pengembangan OTT
KPK menyatakan langkah penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan di lingkungan Pengadilan Negeri Depok.
Sebagaimana dikutip Kompas.com, pihak KPK menyampaikan bahwa, “penyidik menemukan dan menyita uang sejumlah 50.000 dolar AS dari lokasi penggeledahan,” yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang didalami.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti lain yang dinilai relevan untuk kepentingan pembuktian.
Baca juga : Suap Import Barang KW: KPK Sita Aset Senilai Rp40,5 Miliar di Lingkungan Bea Cukai
KPK menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan tim penyidik terus mendalami aliran dana serta keterkaitan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun proses hukum masih berjalan dan seluruhnya tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sorotan terhadap Integritas Lembaga Peradilan
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh institusi peradilan. Penggeledahan terhadap kantor dan rumah dinas pimpinan pengadilan menunjukkan langkah penegakan hukum yang menjangkau berbagai lini lembaga negara.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menyampaikan rincian lanjutan terkait konstruksi perkara maupun kemungkinan pengembangan penyidikan.
— Redaksi NoesantaraNews






