
Noesantaranews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset berupa logam mulia, uang tunai, serta mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar terkait penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam proses impor barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Melansir ANTARA, penyitaan tersebut dilakukan setelah tim KPK mengamankan barang bukti dari beberapa lokasi, termasuk kediaman pihak-pihak yang diduga terkait serta sejumlah tempat lain yang relevan dengan perkara.
Rincian Aset yang Disita Penyidik KPK
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa aset yang disita mencakup uang tunai sekitar Rp1,89 miliar, mata uang asing berupa 182.900 dolar Amerika Serikat, 1,48 juta dolar Singapura, dan 550.000 yen.
Selain itu, penyidik juga menyita logam mulia dengan total berat lebih dari lima kilogram, yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp15 miliar, serta satu unit jam tangan bernilai sekitar Rp138 juta.
“KPK mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR, serta lokasi lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana ini. Total senilai Rp40,5 miliar,” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Kasus Berawal dari OTT di Lingkungan Bea Cukai
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak diamankan, termasuk pejabat yang disebut memiliki posisi strategis dalam bidang penindakan dan penyidikan.
Pada perkembangan berikutnya, KPK mengumumkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 pihak yang diamankan.
Enam Tersangka dari Unsur Pejabat dan Swasta
Para tersangka berasal dari unsur pejabat internal Bea Cukai serta pihak swasta yang bergerak di sektor logistik impor. KPK menilai praktik dugaan suap ini berkaitan langsung dengan kelancaran proses importasi barang KW.
Penyidikan Masih Berjalan
KPK menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tim penyidik terus mendalami peran masing-masing pihak, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sejumlah barang bukti yang disita akan digunakan sebagai bagian dari proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penutup
Kasus ini masih berada pada tahap penyidikan, dan seluruh pihak yang disebutkan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
— NoesantaraNews






