
Noesantaranews — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam nasional. Pada Selasa (20/1/2026), melalui keterangan pers yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara, pemerintah resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan maupun aturan lingkungan di sejumlah provinsi di Sumatera.
Keputusan itu diambil setelah audit lapangan dan pemeriksaan komprehensif oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan pelanggaran yang berkontribusi pada degradasi lingkungan, termasuk deforestasi dan potensi peningkatan risiko bencana hidrometeorologi.
Pencabutan Izin dan Komitmen Penertiban
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan pencabutan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menata kembali tata kelola wilayah hutan dan kawasan sumber daya alam secara adil dan sesuai aturan. Keputusan ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pengendalian kawasan hutan.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran … ini bagian dari komitmen pemerintah untuk menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam,” ujar Prasetyo.
Komposisi 28 Perusahaan: Tambang Termasuk di Dalamnya
Dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut:
- 22 perusahaan adalah Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang beroperasi di hutan alam dan hutan tanaman seluas lebih dari 1 juta hektare.
- 6 perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pengelolaan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Berikut sebagian perusahaan tambang yang izinnya dicabut, beserta profil singkatnya:
PT Agincourt Resources
- Bidang usaha: Tambang emas.
- Lokasi: Provinsi Sumatra Utara.
- Profil: Anak perusahaan Astra International, yang mengoperasikan tambang emas Martabe. Operasi tambang ini termasuk salah satu yang terbesar di Indonesia, namun sempat mendapat sorotan lingkungan terkait aktivitasnya di kawasan hukum hutan.
PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE)
- Bidang usaha: Proyek pembangkit listrik tenaga air (hydropower).
- Lokasi: Sumatra Utara.
- Profil: Proyek ini didukung oleh perusahaan China sebagai bagian dari investasi energi terbarukan. Izinnya dicabut setelah ditemukan pelanggaran lingkungan yang diduga memperburuk kondisi bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut.
Catatan: Selain dua nama di atas, daftar lengkap 28 perusahaan juga mencakup sejumlah entitas di sektor pertambangan lain, perkebunan, dan PBPHHK. Detail daftar lengkap tersebut tersebar di sejumlah laporan resmi dan media nasional.

Dampak Lingkungan dan Penegakan Hukum
Keputusan ini diambil menyusul bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda beberapa provinsi di Sumatera akhir 2025, menewaskan ratusan jiwa dan memicu kerusakan ekosistem yang luas. Pengamat lingkungan menilai bahwa deforestasi dan pelanggaran aturan perizinan perusahaan sumber daya alam turut memperburuk dampak bencana serupa.
Selain pencabutan izin, pemerintah juga sedang menyiapkan tuntutan hukum terhadap beberapa perusahaan yang dinilai bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, termasuk gugatan ganti rugi yang diajukan oleh lembaga hukum publik.
Baca juga : Board of Peace Resmi Berjalan, Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Kawal Perdamaian Gaza 2026
Pemerintah menegaskan bahwa pencabutan izin dilakukan secara bertahap dan berdasar bukti administratif serta audit lapangan yang sah. Presiden Prabowo memerintahkan agar proses ini tidak mengganggu kegiatan ekonomi yang sah di masyarakat setempat, sembari memastikan bahwa penegakan hukum berjalan konsisten dan berkeadilan.
“Saya ingin memastikan bahwa penegakan hukum dan perlindungan lingkungan berjalan seimbang dengan kepentingan masyarakat serta keberlanjutan ekonomi,” jelasnya dalam penegasan kebijakan. (pernyataan tidak langsung, berdasarkan rincian pemerintahan)
Arah Kebijakan Sumber Daya Alam Nasional
Keputusan mencabut izin usaha 28 perusahaan menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk memperkuat tata kelola kawasan hutan dan sumber daya alam Indonesia. Presiden Prabowo menegaskan bahwa semua kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam harus patuh pada peraturan perundang-undangan, menjaga kelestarian lingkungan, dan mengutamakan kepentingan rakyat serta masa depan generasi mendatang.



