
Noesantaranews— Presiden Prabowo Subianto kembali menjelaskan alasan pemerintah tidak menetapkan banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra sebagai bencana nasional. Menurut Prabowo, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan kemampuan negara dalam menangani bencana, bukan semata-mata pada besarnya dampak yang terjadi.
Prabowo menyampaikan bahwa penetapan status bencana nasional memiliki kriteria dan mekanisme tersendiri. Salah satu pertimbangan utama adalah apakah kapasitas pemerintah daerah dan pemerintah pusat masih mampu menangani bencana secara efektif tanpa harus menaikkan status menjadi bencana nasional.
“Kalau negara masih mampu menangani, kita tidak harus selalu menetapkan status bencana nasional,” ujar Prabowo dalam keterangannya, sebagaimana dikutip dari pernyataan resmi.
Penanganan Tetap Dilakukan Pemerintah Pusat
Presiden menegaskan, meskipun tidak berstatus bencana nasional, penanganan banjir dan longsor di Sumatra tetap dilakukan secara serius oleh pemerintah pusat. Sejumlah kementerian dan lembaga telah dikerahkan untuk membantu pemerintah daerah dalam proses tanggap darurat, evakuasi, hingga pemulihan pascabencana.
Prabowo menyebutkan bahwa bantuan logistik, anggaran, serta personel dari berbagai instansi telah disalurkan ke daerah-daerah terdampak. Pemerintah pusat juga terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi.
“Negara hadir. Semua kementerian terkait kita turunkan. Bantuan tetap jalan, rumah dibangun, dan korban kita urus,” kata Prabowo.
Tidak Semua Bencana Harus Berstatus Nasional
Lebih lanjut, Prabowo menjelaskan bahwa tidak semua bencana alam harus diberi status bencana nasional. Penetapan status tersebut biasanya dilakukan apabila skala bencana melampaui kemampuan penanganan daerah dan memerlukan penanganan luar biasa secara nasional.
Dalam konteks banjir dan longsor di Sumatra, pemerintah menilai bahwa penanganan masih dapat dilakukan melalui mekanisme yang ada, dengan dukungan anggaran dan sumber daya dari pemerintah pusat tanpa harus menetapkan status bencana nasional.
Menurut Prabowo, pendekatan ini penting agar kebijakan penanganan bencana tetap proporsional dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

BNPB Tetap Terlibat Aktif
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tetap terlibat aktif dalam proses penanganan banjir dan longsor di Sumatra. BNPB bersama pemerintah daerah melakukan pendataan korban, penyaluran bantuan, serta koordinasi lintas sektor untuk pemulihan wilayah terdampak.
BNPB juga mencatat bahwa bencana yang terjadi di Sumatra merupakan bencana hidrometeorologi yang dipicu oleh curah hujan tinggi dalam periode tertentu. Kondisi tersebut menyebabkan banjir dan tanah longsor di beberapa provinsi, termasuk Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Fokus pada Pemulihan dan Pencegahan
Selain penanganan darurat, Prabowo menekankan pentingnya upaya pemulihan dan pencegahan bencana ke depan. Pemerintah mendorong perbaikan tata kelola lingkungan, penguatan infrastruktur pengendalian banjir, serta peningkatan kesiapsiagaan daerah rawan bencana.
Presiden juga mengingatkan bahwa perubahan iklim telah meningkatkan potensi bencana hidrometeorologi di berbagai wilayah Indonesia, sehingga diperlukan langkah antisipatif yang lebih terencana dan berkelanjutan.
Tanggapan Publik dan Evaluasi
Keputusan pemerintah untuk tidak menetapkan banjir dan longsor di Sumatra sebagai bencana nasional sempat menimbulkan beragam tanggapan dari masyarakat. Namun, pemerintah menegaskan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan data dan kapasitas penanganan, bukan untuk mengurangi perhatian terhadap korban bencana.
Prabowo menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa keselamatan dan pemulihan masyarakat terdampak tetap menjadi prioritas utama pemerintah, terlepas dari status bencana yang ditetapkan.






